Kenali 4 Jenis dan Fungsi Kontrak Kerja Ini Sebelum Tanda Tangan

Saat ini banyak sekali jenis profesi baru yang sebelumnya belum pernah ada muncul. Apalagi jika dikaitkan dengan teknologi digital, media sosial, dan masih bidang baru lainnya. Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perkembangan ini adalah adanya kontrak kerja yang jelas. Kemudian apakah semua profesi harus memiliki kontrak kerja? Simak ulasan mengenai dokumen penting tersebut di bawah ini.

Kontrak kerja adalah dokumen yang memiliki kekuatan untuk mengelola hubungan tenaga kerja dengan pemberi kerja. Dokumen ini berisi tentang identitas kedua belah pihak, hak dan kewajiban, serta aturan-aturan terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketika sebuah dokumen perjanjian kerja disepakati oleh kedua belah pihak, maka harus ada bukti kesepakatan yang sah. Baik itu berupa tanda tangan, cap sidik jari, maupun stempel yang sah sesuai hukum. Sering juga disebut sebagai perjanjian kerja, dokumen ini memiliki beberapa jenis yang juga memiliki fungsi berbeda. Ketahui detailnya sebelum Anda menandatanganinya.

Jenis Kontrak Kerja

1. PKWTT

Kontrak kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak yang dibuat untuk karyawan atau tenaga kerja tetap. Dikatakan sebagai “Waktu Tidak Tertentu” karena lamanya bekerja orang tersebut tidak ditentukan dan biasanya ada aturan pensiun atau sejenisnya. Pada praktiknya, dokumen perjanjian kerja untuk PKWTT terkadang tidak dibuat dalam bentuk cetak dan hanya disampaikan secara lisan. Meskipun begitu, perusahaan harus membuat surat pengangkatan kerja bagi tenaga kerja tersebut setelah lulus masa percobaan selama 3 bulan.

2. PKWT

Selanjutnya adalah kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang dibuat untuk karyawan tidak tetap. Bagi karyawan dengan jenis kontrak ini tidak ada masa percobaan dan waktu yang ditetapkan maksimal 1 tahun dengan perpanjangan maskimal 3 kali. Dalam kebijakan tertentu, masa kerja ini juga dapat disesuaikan dengan selesainya pekerjaan. Faktor terpenting dari jenis kontrak ini adalah adanya bukti fisik kontrak beserta hal-hal yang membuatnya sah secara hukum seperti materai dan tanda tangan yang bersangkutan.

3. Part Time

Kemudian ada juga jenis kontrak kerja bagi tenaga kerja paruh waktu atau part time. Meskipun tenaga kerja ini bekerja dengan waktu kurang dari jam kerja normalnya, yaitu 8 jam. Pekerja paruh waktu biasanya tidak terikat pasal perjanjian sekuat PKWT, namun akan jauh lebih baik jika hak dan kewajiban kedua belah pihak dituangkan dalam dokumen tertulis.

4. Outsourcing

Jenis terakhir adalah kontrak kerja bagi tenaga kerja outsourcing yang ikut dengan pihak agensi atau pemborong tertentu. Sesuai dengan jenisnya, perjanjian kerja ini dilakukan oleh perusahaan dengan penyedia tenaga kerja. Biasanya jenis ini diterapkan untuk perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar seperti pabrik. Kemudian nantinya perusahaan penyedia tenaga kerja ini akan membuat kontrak PKWT terpisah dengan tenaga kerja tersebut.

kontrak kerja

Sumber: freepik

Fungsinya Secara Umum

Selain menguatkan kerja sama secara hukum, kontrak kerja juga memiliki fungsi lain yang tak kalah penting. Secara umum fungsi dari dokumen perjanjian ini adalah sebagai berikut:

1. Acuan Sebelum Menentukan Kesepakatan

Secara tidak langsung kontrak kerja berisi gambaran pekerjaan, manfaat yang didapatkan, dan ketentuan lain yang terkait. Sehingga informasi lengkap inilah yang akan menjadi acuan bagi tenaga kerja untuk menerima atau sepakat mengambil pekerjaan tersebut.

2. Memperjelas Hak dan Kewajiban

Dengan rincian hak dan kewajiban, baik karyawan maupun perusahaan akan sama-sama menjalankan tugasnya sesuai fungsi yang disepakati. Sehingga dalam perjalanannya nanti tidak ada hak yang terlewat dan kewajiban yang belum dilaksanakan oleh keduanya.

3. Bukti Sah Ketika Terjadi Masalah

Apabila dalam masa menjalankan kontrak atau pada akhir pekerjaan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dokumen perjanjian kerja ini dapat menjadi bukti yang sah secara hukum. Beberapa contoh masalah yang pernah muncul adalah ketidaksesuaian gaji dengan jam kerja, pekerjaan tidak selesai pada waktu dan target, pemutusan perjanjian secara sepihak, dan sebagainya.

kontrak kerja

Sumber: freepik

Komponen Kontrak Kerja

1. Identitas Perusahaan dan Karyawan

Beberapa hal yang perlu dicantumkan terkait identitas adalah nama, usia, alamat, dan nomor yang dapat dihubungi.

2. Deskripsi Pekerjaan

Untuk deskripsi pekerjaan ini mencakup informasi mengenai posisi dalam perusahaan, jangka waktu pekerjaan, dan lokasi penempatan. Termasuk apakah pekerja berstatus tetap atau tidak.

3. Aturan Gaji/Upah

Informasi terpenting adalah aturan mengenai pemberian gaji atau upah, baik pada jam kerja normal maupun saat menjalankan lembur. Termasuk cara membayarkannya juga perlu dimasukkan dalam kontrak.

4. Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak

Untuk hak dan kewajiban dapat masuk dalam bagian deskripsi pekerjaan atau dituliskan sendiri sebagai pasal yang terpisah. Dimanapun Anda meletakkannya, informasi ini harus jelas bagi kedua belah pihak.

5. Penutup Kontrak dan Hal yang Mengesahkan

Lalu terakhir adalah informasi untuk menutup kontrak kerja. Diantaranya adalah tanggal dan tempat perjanjian dilaksanakan dan tanda tangan dan/atau cap jari dari pihak-pihak yang terlibat.

Perusahaan sebagai pihak yang mengeluarkan kontrak kerja harus memiliki manajemen yang tepat. Jangan sampai ada hak-hak karyawan yang terlewat untuk diberikan. Jika perlu, gunakan teknologi untuk mempermudah pekerjaan ini. Salah satu platform yang direkomendasikan untuk menjalankan fungsi manajemen perusahaan dan tenaga kerja adalah Run System. Melalui fitur Human Resources Information System, Run System mampu membantu perusahaan melakukan manajemen data karyawan, termasuk kontrak kerja. Dapatkan kemudahan nyata dari penggunaan Run System dengan mencobanya langsung di sini.

Bagaimana kami dapat membantu Anda?

Beri tahu kami apa yang Anda butuhkan, kami siap memberikan solusi yang tepat untuk bisnis Anda