Proses pengadaan barang dan jasa biasanya membutuhkan sistem administrasi yang komprehensif. Hal ini disebabkan agar proses pengadaan benar-benar transparan dan diketahui oleh kedua belah pihak. Maka dari itu, penting bagi kedua belah pihak memiliki ikatan kerja sama operasional (KSO). Sebab, KSO adalah salah satu unsur penting dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam sektor industri, khususnya yang berkaitan dengan konstruksi, KSO adalah sesuatu yang lazim dan jamak diterapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebab, KSO telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14/2020.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab berdasarkan kesepakatan tertulis. KSO juga, seperti yang telah diutarakan di atas, jamak ditemui di proyek baik pemerintah maupun swasta.
Namun, usaha atau bisnis apa saja yang dapat melakukan KSO? Artikel di bawah ini akan mengulas hingga tuntas tentang KSO. Simak dengan cermat.
Ketentuan Usaha yang Dapat Melakukan KSO
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa penting bagi perusahaan melakukan KSO secara detail dan transparan. Untuk mengetahui lebih lanjut maka terdapat ketentuan atau kualifikasi usaha yang dapat melakukan KSO. Hal ini tercantum dalam pasal 13, sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar;
- Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah;
- Mempunyai kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah; atau
- Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.
Namun demikian, terdapat dua kerja sama operasi yang tidak dapat dilaksanakan yaitu:
- Penyedia kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha kecil; dan
- Penyedia kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil.
Jika hendak melalukan kerja sama operasi, salah satu badan usaha anggota kerja sama operasi harus menjadi leadfirm.
Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).
Jumlah anggota kerja sama operasi dapat dilakukan dengan indikator:
- Pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi; dan
- Pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi.
Apabila menelusuri Perpres 16/2018, pasal 44 ayat (10), Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks adalah pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang mempunyai risiko dan teknologi tinggi. Selain itu, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
Penyampaian Kualifikasi dan Penawaran
Sumber: pexels.com
Penyampaian kualifikasi dan penawaran tercantum dalam pasal 72 dan pasal 78 ayat (2) dan ayat (3), dan pasal 83 ayat (3), yaitu:
Apabila peserta merupakan badan usaha kerja sama operasi maka penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi diserahkan oleh perwakilan badan usaha yang telah ditunjuk. Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.
Untuk peserta yang berbentuk kerja sama operasi, penyampaian penawaran dilakukan oleh leadfirm kerja sama operasi.
Ketentuan KSO pada Proses Tender dan Kontrak
Ketentuan KSO pada proses tender dan kontrak, diatur dalam Standar Dokumen Pemilihan, Instruksi Kepada Peserta (IKP), sebagai berikut:
Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran.
Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang di antaranya adalah:
- mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi;
- membubuhkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO;
- mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan;
- mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan
- ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO.
Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi. KSO harus terdiri atas perusahaan nasional. Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses tender.
Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan dapat terdiri atas penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis, mekanikal/ elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu.
Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO.
Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu Penawaran. Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO).
Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
Ketika memahami bagaimana cara pengelolaan KSO maka terapkan pada perusahaan Anda. Sebagai ERP Software terbaik di Indonesia, RUN System menyediakan modul Project System untuk mengelola pelaksanaan proyek dari struktur rincian pekerjaan hingga proyek diselesaikan. RUN System juga mampu membantu perusahaan merancang biaya, breakdown pekerjaan hingga penerbitan invoice.