Memahami Aturan dan Cara Hitung Uang Pesangon PHK

Dalam hubungan kerja dengan karyawan, tidak jarang perusahaan harus berhadapan dengan apa yang disebut Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Yang tak mungkin lepas dari pembahasan terkait hal ini adalah hak karyawan, mengenai pesangon PHK yang harus diberikan secara tepat.

Menghitung dengan tepat berapa uang pesangon PHK yang wajib diberikan pada karyawan terkait sangat penting, sebab semua tercantum dalam Undang-Undang dan regulasi baku. Kegagalan melakukan penghitungan dapat membuat perusahaan berhadapan dengan hukum, karena dianggap menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

PHK dan Uang Pesangon PHK

pesangon phk

Sumber: freepik.com

PHK

Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

PHK sendiri kemudian dibedakan menjadi dua, PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. Pertama PHK sukarela diartikan sebagai PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti resign atas kemauan sendiri, selesainya masa kontrak, tidak lulus probation, memasuki usia pensiun, atau kondisi meninggal dunia.

PHK tidak sukarela, di sisi lain, merupakan PHK yang terjadi karena berbagai alasan dan sifatnya memaksa. Misalnya pelanggaran aturan perusahaan atau kontrak, atau kondisi lain yang menyebabkan hubungan kerja berakhir dengan paksaan (tercantum dalam Pasal 81 Angka 42 UU Cipta Kerja)

Uang Pesangon PHK

Uang pesangon merupakan sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja, kepada karyawan sebagai pekerja, terkait dengan berakhirnya masa kerja, kontrak, pemutusan hubungan kerja, dengan alasan yang sudah diatur oleh Undang-Undang terkait, termasuk dengan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Dana ini kemudian tak sama dengan uang pensiun, sebab uang pensiun akan diberikan ketika hubungan kerja berakhir karena usia atau alasan lain yang memicu munculnya status pensiun. Jika hubungan kerja berakhir karena alasan lain, maka yang diterimakan hanya uang pesangon saja.

Lalu Bagaimana Cara Menghitung Uang Pesangon?

pesangon phk

Sumber: freepik.com

Dalam rangka terjadinya PHK, maka uang yang diterimakan tidak sekedar uang pesangon saja, namun juga ada variabel uang penghargaan masa kerja atau UPKM dan uang penggantian hak atau UPH. Tentu, penerimaan variabel lain ini juga akan menyesuaikan kondisi PHK yang terjadi, karena memiliki syarat dan ketentuannya sendiri.

1. Perhitungan Uang Pesangon PHK

Berdasarkan apa yang tercantum dalam Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, maka perhitungan besaran uang pesangon PHK adalah sebagai berikut. Besarannya akan sesuai dengan masa kerja karyawan.

  • Kurang dari 1 tahun = 1 kali upah
  • 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  • 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
  • 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
  • 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja

Perhitungan variabel ini tercantum dalam Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, yang besarannya juga tergantung dengan masa kerja karyawan.

  • 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah

3. Perhitungan Uang Penggantian Hak

Perhitungan uang penggantian hak juga tercantum dalam regulasi yang sama, yakni Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja. Poinnya adalah :

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Dalam setiap variabel uang pesangon PHK tersebut, gaji bulanan yang dimaksud adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan pada pekerja/buruh dan keluarganya. Jadi tak sekedar variabel gaji pokok saja.

Contoh Cara Menghitung Pesangon PHK

pesangon phk

Sumber: freepik.com

Sebenarnya, setiap kondisi PHK akan memiliki perhitungan spesifik mengenai hak karyawan atau pekerja yang harus diterimakan. Misalnya, kondisi saat perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, atau terjadi pengambilalihan, maka yang wajib diterimakan pada karyawan yang di-PHK adalah 1 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (pada Pasal 41 dan 42 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021).

Hal ini akan berbeda dengan kondisi karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, maka hak yang bisa didapatkan adalah uang penggantian hak dan uang pisah (dalam Pasal 50 PP 35 Nomor 35 Tahun 2021).

Contoh Kasus

Pak Rudi mendapatkan upah bulanan sebesar Rp9.000.000 dengan komponen gaji pokok sebesar Rp7.000.000 dan uang makan Rp2.000.000 sebagai tunjangan tetap. Pak Rudi harus terkena PHK dengan alasan perusahaan akan melakukan penggabungan, setelah bekerja di perusahaannya selama 5 tahun 3 bulan.

Maka hak dari Pak Rudi atas PHK yang dialaminya adalah 1 kali ketentuan uang pesangon PHK, 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Maka cara menghitung total yang akan diterima Pak Rudi adalah sebagai berikut:

  • Uang pesangon : Rp9.000.000 x 6 (kategori masa kerja lebih dari 5 tahun namun kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp54.000.000
  • Uang penghargaan masa kerja : Rp9.000.000 x 2 (masa kerja lebih dari 3 tahun tapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp18.000.000

Jadi total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima adalah sebesar Rp72.000.000, ditambah dengan uang penggantian hak Pak Rudi.

Demikian tadi penjelasan terkait uang pesangon PHK, semoga bisa jadi informasi yang berguna untuk Anda. Tentu, mengurus semua hal ini bisa dilakukan dengan mudah bersama dengan RUN System.

RUN System dengan Human Resources Management

Dengan fitur Human Resources Management, Anda bisa dengan mudah mengelola banyak urusan HR yang berkaitan dengan karyawan. Dengan demikian, urusan perusahaan dengan karyawan akan berjalan lebih lancar, mudah, dan praktis, menggunakan sistem yang tersedia. Semoga bahasan mengenai pesangon PHK ini dapat membantu Anda memahami lebih jauh terkait topik tersebut, dan segera gunakan RUN System sekarang untuk memudahkan berbagai urusan HR!

Bagaimana kami dapat membantu Anda?

Beri tahu kami apa yang Anda butuhkan, kami siap memberikan solusi yang tepat untuk bisnis Anda