5 Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 yang Perlu Anda Simak dengan Cermat

Berdasarkan sifat pemungutan pajak, terdapat dua pajak penghasilan. Pertama, PPh Final. Kedua, PPh Tidak Final. PPh Final sering disebut juga sebagai Pasal 4 ayat (2). Namun, tahukah Anda isi dari pasal tersebut?

Sebelum melangkah lebih jauh, Anda harus memahami hal ini. Jika Anda memiliki penghasilan, Anda harus membayar pajak. Namun, bisa jadi Anda tidak perlu membayarnya karena perusahaan telah memotong biaya dari penghasilan Anda.

Nah, dalam PPh Pasal 4 ayat 2, Anda akan mengetahui semuanya. Artikel di bawah ini akan mengupas mengenai pengertian, objek, hingga mekanisme pembayaran. Selengkapnya baca di bawah ini. 

Pengertian PPh Pasal 4 ayat 2

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya.

Secara sederhana, PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. 

Secara umum, ketentuan mengenai PPh ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 

Menurut IBFD International Tax Glossary (2009), PPh Final berfungsi untuk mendeskripsikan penghasilan yang terkena withholding tax dan tidak menjadi bagian dari penghasilan yang menggunakan perhitungan pajak dengan tarif progresif.

PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki skema tarif khusus atas setiap jenis penghasilan, serta biaya yang terkait atas penghasilan tersebut tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. 

Pembayaran dan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) bukan menjadi bagian dari pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan menjadi pelunasan. 

Dengan demikian, Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutangnya, sudah dianggap melunasi pajaknya.

Objek PPh Final

Adapun objek PPh Final yang terkena penghasilan tertentu antara lain:

1. Obligasi

Adapun objek pertamanya adalah bunga deposito atau yang biasa disebut dengan obligasi. Selain itu, terdapat pula surat utang negara dan bunga dari tabungan yang mana koperasi membayar untuk anggotanya.

2. Hadiah

Objek kedua yang terkena PPh Final adalah hadiah. Nah, hadiah ini bisa berupa lotre atau undian berhadiah.

3. Pengalihan Sewa Tanah, Harta, dan Bangunan

Objek ketiga yang terkena PPh Final adalah pengalihan harta. Adapun pajak yang dikenakan berupa transaksi pembelian, pemindahan hak, waris, lelang, dan hibah. 

Selain itu, ada pula persewaan tanah atau bangunan. Bahkan, usaha jasa perumahan, kondominium, apartemen, hingga penghasilan dari pengawasan konstruksi.

4. Saham

Adapun objek keempat yaitu penghasilan dari saham. Transaksi penjualan saham atau penyertaan modal merupakan bagian yang termasuk ke dalam PPh Final. 

5. Penghasilan Lainnya

Jika Anda memiliki penghasilan dengan nilai tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah selama setahun, Anda terkena PPh Final. Namun begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa PPh Final akan mengenakan pajak sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.

human resource information system

Mekanisme Pembayaran PPh Final

Pembayaran PPh Final dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pembayaran sendiri atau pemotongan. 

– Mekanisme Pembayaran Sendiri

Mekanisme pembayaran sendiri merupakan mekanisme ketika pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah atau bangunan. Pada mekanisme ini, penyewa bukan pihak-pihak yang disebutkan di atas, pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.

– Mekanisme Pemotongan

Mekanisme pemotongan ialah penyewa harus memotong pajak penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan. Selain itu, mekanisme ini dilakukan jika penyewa ialah pihak-pihak yang disebut sebagai pemotong pajak, di antaranya badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, kerjasama operasi, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Fleksibilitas RUN System dalam Pengelolaan Karyawan

Sebagai penyedia layanan ERP software terbaik di Indonesia, RUN System menyediakan kemudahan bagi Anda. RUN System mampu memastikan bahwa proses produksi akan berlangsung lancar dan aman. Sehingga, mampu meningkatkan produktivitas dan biaya produksi dapat terkendali dengan baik. 

run system
Selain itu, RUN System juga menyediakan Human Resources Information System yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan gaji. Ada banyak komponen dan variabel yang perlu dihitung sehingga perusahaan perlu membutuhkan sistem yang tepat, RUN System hadir memenuhi kebutuhan perusahaan. Daftar dan kelola sistem bisnis Anda dari sini.

Bagaimana kami dapat membantu Anda?

Beri tahu kami apa yang Anda butuhkan, kami siap memberikan solusi yang tepat untuk bisnis Anda