
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta memperkuat ekonomi kerakyatan melalui peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat di desa. Digagas bersama OJK, inisiatif ini bertujuan mentransformasi koperasi menjadi lembaga ekonomi yang modern, transparan, dan dipercaya.
Tapi, apa artinya bagi koperasi-koperasi di Indonesia? Dan bagaimana sebaiknya pelaku koperasi merespons perubahan ini?
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah program nasional untuk mendorong koperasi menjadi pilar ekonomi rakyat berbasis digital, transparan, dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah:
- Meningkatkan tata kelola koperasi melalui standar pelaporan keuangan yang lebih ketat.
- Mendorong digitalisasi koperasi, termasuk dalam hal pencatatan transaksi dan laporan keuangan.
- Memberi akses pembiayaan lebih mudah melalui integrasi data koperasi ke sistem keuangan nasional.
Program ini juga disertai dengan regulasi baru, seperti Permenkop UKM No.2 Tahun 2024 yang mengatur pelaporan keuangan koperasi secara lebih rinci dan wajib.
Koperasi Baru Maupun Lama Terdampak
Seluruh koperasi aktif & baru akan terdampak. Menurut Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024:
- Seluruh koperasi yang telah berbadan hukum wajib menyesuaikan sistem pencatatan keuangan dan pelaporannya.
- Mulai berlaku penuh per 1 Juli 2025.
Artinya, jika koperasi Anda belum siap secara sistem keuangan, Anda berisiko:
- Gagal audit tahunan oleh pengawas koperasi,
- Kehilangan akses program pemerintah,
- Kehilangan akses pendanaan,
- Bisa dibekukan
Koperasi Lama (Aktif): WAJIB migrasi ke sistem akuntansi yang sesuai standar baru sebelum 1 Juli 2025.
Koperasi baru: HARUS langsung mengikuti aturan sejak pendaftaran & pendirian.
Non-koperasi (CV, PT, dll.): Tidak terkena dampak langsung, tapi penting mengikuti perkembangan jika bekerja sama atau bermitra dengan koperasi.
Realita Lapangan: Banyak Koperasi Belum Siap
Menurut data Kemenkop UKM, dari lebih dari 127.000 koperasi aktif di Indonesia,
- Hanya sekitar 20% yang telah memiliki sistem pelaporan keuangan terstruktur & digital. Sumber: dataindonesia
- Hanya 16% koperasi yang aktif secara ekonomi, artinya mayoritas belum efisien atau produktif. Sumber: kompas
- Hampir 50% pengurus koperasi belum memiliki literasi keuangan memadai, menyulitkan pengelolaan usaha. Sumber: OJK
- Lebih dari 60% koperasi gagal dapat pendanaan hanya karena tidak punya laporan keuangan yang jelas. Sumber: dharmawangsa
Sisanya? Masih menggunakan pembukuan manual, Excel, atau bahkan catatan fisik yang rentan kesalahan.
Solusi: Accounting+ Siap Bantu Koperasi Anda
Accounting+ untuk Koperasi hadir sebagai solusi digital siap pakai. Dirancang khusus untuk Koperasi Konsumen, Simpan Pinjam, dan Serba Usaha.
- Fitur Jurnal Otomatis yang mempermudah pencatatan transaksi harian.
- Laporan Keuangan yang sesuai dengan standar Permenkop UKM No. 2/2024.
- News & Update: Berita regulasi koperasi terbaru langsung di dalam platform.
- Panduan operasional untuk membantu Anda memahami dan memenuhi regulasi baru.
Siapkan koperasi Anda sebelum 1 Juli 2025! Jangan tunggu hingga koperasi Anda terkena sanksi atau kesulitan operasional.
Gunakan Accounting+ untuk Koperasi agar pencatatan rapi, transparan, dan sesuai regulasi. Pelajari lebih lanjut fitur Accounting+ untuk Koperasi di www.accountingplus.id.
Hubungi tim kami hari ini untuk demo gratis & promo khusus!