Memahami istilah dalam dunia bisnis akan jadi bekal dasar yang berguna ketika Anda terjun ke dunia yang penuh persaingan ini. Salah satu istilah yang acap kali muncul adalah pailit. Sebenarnya pailit adalah istilah yang muncul ketika terjadi kasus hukum dalam urusan bisnis antara dua pihak yang berbeda. Urusannya kemudian menyangkut kelangsungan salah satu pihak.
Lalu apa perbedaannya dengan bangkrut?
Kedua istilah ini terkadang disalah artikan sebagai kondisi yang sama. Padahal secara mendasar terdapat perbedaan. Ketika perusahaan dinyatakan pailit atau dinyatakan bangkrut. Untuk memahaminya dengan lebih jauh, Anda bisa melihat penjelasannya di bawah ini.
Memahami Apa Itu Pailit
Tentu dalam meninjau arti dari pailit, akan sangat relevan jika langsung melihat pada peraturan resmi yang mengaturnya. Pailit dibahas secara lengkap dalam undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, juga dikenal sebagai UUK.
Pada Pasal 1 Angka 1 UUK Tahun 2004, disebutkan bahwa kepailitan atau pailit adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-Undang ini.
Benang merah dari definisi pailit adalah pada titik sita umum atas kekayaan debitur pailit.
Lalu Apa Perbedaannya dengan Bangkrut?
Bersambung ke poin kedua, terkait apa perbedaannya dengan status bangkrut yang dimiliki perusahaan.
Setidaknya ada tiga poin dimana pailit dan bangkrut merupakan hal yang berbeda. Pertama adalah definisi, kemudian faktor penyebab dan kondisi perusahaan.
1. Definisi
Jika sudah diketahui definisi dari pailit menurut Pasal 1 Angka 1 UUK Tahun 2004, maka pengertian dari bangkrut sendiri tampaknya tak diatur secara khusus. Secara umum bangkrut dapat dipahami sebagai kondisi suatu perusahaan mengalami kerugian besar sehingga membuat habisnya harga perusahaan (dalam KBBI).
2. Faktor Penyebab
Untuk faktor penyebab sendiri, status pailit bisa diberikan oleh pengadilan kepada perusahaan, dalam hal ini selaku debitur, yang telah memenuhi syarat-syarat pailit menurut Pasal 2 Ayat 1 UUK Tahun 2004.
Kondisi pailit hanya akan terjadi ketika sudah diputuskan pengadilan, berdasarkan permohonan dari debitor atau dari satu atau lebih kreditor yang terkait dengan urusan bisnis dengan debitur tersebut.
Untuk kebangkrutan sendiri, bisa disebabkan oleh dua hal utama, yakni faktor internal dan eksternal.
Faktor internal penyebab kebangkrutan adalah karena terjadinya kesalahan dalam pengelolaan oleh direksi dan manajemen, yang memicu hilangnya aset atau harta milik perusahaan secara masif.
Sedangkan faktor eksternalnya adalah terjadi perubahan di lingkungan bisnis atau di luar kewenangan perusahaan. Perubahan ini misalnya kebijakan IMF, dan faktor major lain yang tidak dalam kendali perusahaan.
3. Kondisi Perusahaan
Perbedaan bangkrut dan pailit ketiga, dan yang paling jelas, adalah terkait dengan kondisi perusahaan.
Perusahaan yang berada dalam kondisi bangkrut pasti memiliki kondisi keuangan yang bermasalah, sehingga tidak dapat menjalankan operasional dengan baik atau bahkan benar-benar berhenti.
Perusahaan yang berada dalam kondisi pailit adalah perusahaan yang belum tentu memiliki kondisi keuangan internal yang bermasalah, namun perusahaan tersebut terlilit hutang dan tidak mampu melakukan pembayaran. Tak jarang, perusahaan yang pailit kemudian berstatus bangkrut karena aset dan hartanya digunakan untuk membayar utang.
Jelas bukan perbedaan antara pailit dan bangkrut dari ketiga poin di atas?
Syarat Perusahaan Dinyatakan Pailit Adalah Sebagai Berikut
Sudah disebutkan tadi bahwa perusahaan akan dapat dinyatakan dan diputus pailit oleh pengadilan ketika memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UUK Tahun 2004. secara detail, berikut syarat perusahaan bisa dinyatakan pailit.
- Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor sendiri adalah orang atau perusahaan yang memiliki piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Kreditor yang dimaksud bisa beragam, mulai dari kreditor konkuren, kreditor separatis, atau kreditor preferen.
- Terdapat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Perusahaan debitur memiliki kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh tempo (karena berbagai kondisi), dan perusahaan tak mampu membayar utang yang menjadi kewajibannya tersebut.
- Dua faktor di atas jadi pertimbangan utama dan dapat dibuktikan secara sederhana di muka pengadilan, sehingga keputusan mutlak dapat diambil oleh pengadilan sebagai landasan hukum atas status pailit yang akan diberikan.
Saat ketiga syarat yang disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 UUK Tahun 2004 sudah terpenuhi dan divalidasi, maka permohonan status pailit harus dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Namun dalam kondisi salah satu persyaratan yang tercantum tidak terpenuhi, maka permohonan akan ditolak.
Secara tekstual, seperti dalam artikel ini, mungkin status pailit adalah hal yang cukup mudah dipahami. Namun dalam prakteknya, tentu akan banyak sekali variabel yang dipertimbangkan dalam persidangan dan permohonan status pailit, serta penyelesaian utang yang dimiliki debitor tersebut.
Kelola Keuangan dan Relasi Baik dengan Perusahaan Lain, dengan RUN System
Dalam konteks mengenai pailit adalah kondisi yang bisa menimpa semua perusahaan, maka kuncinya Anda harus memiliki flow produk dan pembayaran hutang yang jelas. Dengan begini, tanggung jawab perusahaan atas utang ke pihak lain bisa diselesaikan, dan tidak membawa perusahaan pada kondisi tersebut. Pengelolaan ini, bisa dilakukan dengan Financial and Cost Control Management. Fitur ini lengkap, mudah digunakan dan diintegrasikan, serta jelas. Semua pihak yang berkepentingan bisa mengakses datanya dan memastikan tak ada transaksi utang yang terlambat dibayarkan. Jadi, gunakan RUN System, dan dapatkan semua kemudahannya!