Panduan Lengkap Buat Laporan Keuangan Koperasi Merah Putih Sesuai Aturan

Mulai 1 Juli 2025, seluruh koperasi di Indonesia—baik yang sudah lama maupun yang baru berdiri—wajib membuat laporan keuangan secara digital, terstruktur, dan sesuai standar terbaru.

Aturan ini ditetapkan melalui Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024 sebagai bagian dari inisiatif nasional Koperasi Merah Putih.

Tapi bagaimana cara menyusun laporan keuangan koperasi yang sesuai aturan terbaru? Apa saja komponennya, dan apa yang perlu disiapkan?

Apa Itu Laporan Keuangan Koperasi dan Mengapa Penting?

Laporan keuangan koperasi adalah dokumen formal yang mencatat seluruh transaksi dan kondisi keuangan koperasi dalam periode tertentu. Fungsinya antara lain:

  • Menunjukkan kondisi keuangan koperasi secara transparan kepada anggota.
  • Menjadi dasar pengambilan keputusan rapat anggota tahunan (RAT).
  • Dibutuhkan untuk audit internal dan eksternal.
  • Wajib disetor ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Jenis Laporan Keuangan Koperasi Merah Putih yang Wajib Disusun

Berikut 5 laporan utama yang wajib disusun koperasi secara rutin dan terdigitalisasi:

  1. Neraca (Balance Sheet)
    Menunjukkan aset, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada satu titik waktu tertentu.
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
    Menunjukkan pendapatan, biaya, dan surplus/defisit selama periode berjalan.
  3. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement)
    Menunjukkan aliran kas masuk dan keluar dari aktivitas operasional, investasi, dan pembiayaan.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
    Penjelasan mendalam atas angka-angka di laporan utama, termasuk kebijakan akuntansi yang digunakan.
  5. Laporan Perubahan Modal (jika ada)
    Menyajikan mutasi modal koperasi selama periode tertentu.

Format dan Standar yang Diakui Pemerintah

Sesuai dengan Permenkop UKM No.2 Tahun 2024 Pasal 5, laporan keuangan koperasi harus:

  • Mengacu pada Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP)
  • Disusun secara periodik (bulanan, triwulan, tahunan).
  • Dapat diakses dan diperiksa secara digital oleh pengawas koperasi, auditor, atau lembaga pembina.

Apa Risiko Jika Tidak Punya Laporan Keuangan yang Sesuai?

Tidak punya laporan keuangan digital dan sesuai aturan = Risiko besar!

Berdasarkan Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024, koperasi yang tidak mematuhi aturan ini dapat:

  • Gagal dalam audit tahunan
  • Kehilangan akses pembiayaan & bantuan pemerintah
  • Dibekukan oleh pengawas koperasi
  • Tidak bisa ikut serta dalam program Koperasi Merah Putih

Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Agar koperasi Anda siap digitalisasi sebelum 1 Juli 2025, berikut yang perlu disiapkan:

  • Akun & akses ke sistem pencatatan digital
  • Struktur akun & COA (Chart of Account) koperasi
  • Template jurnal dan laporan keuangan
  • SDM koperasi yang paham akuntansi dasar
  • Solusi software akuntansi yang sesuai regulasi

Digitalisasi Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Keuntungan

Mendigitalisasi laporan keuangan koperasi bukan hanya untuk taat aturan, tapi juga membawa manfaat langsung bagi koperasi Anda:

  • Transparansi keuangan meningkat → Anggota lebih percaya.
  • Waktu kerja efisien → Tidak perlu hitung manual.
  • Akses pendanaan terbuka lebar → Data finansial rapi & valid.
  • Pengambilan keputusan lebih cepat dan berbasis data.
  • Siap diaudit kapan saja → Tanpa stres & biaya tambahan.

 

Solusi Praktis: Buat Laporan Koperasi Otomatis Pakai Accounting+

accountingplus

Accounting+ untuk Koperasi hadir untuk bantu koperasi membuat laporan keuangan secara otomatis dan sesuai standar:

  • Jurnal Otomatis: Catat transaksi harian dengan cepat & akurat
  • Laporan Keuangan SAK ETAP: Langsung sesuai format Permenkop
  • Insight AI: Analisa keuangan koperasi tanpa harus hire staf ahli
  • Update Regulasi: Notifikasi langsung soal aturan terbaru
  • Siap Digunakan untuk RAT & Audit

Jangan tunggu sampai deadline.

1 Juli 2025 bukan sekadar tanggal—tapi batas waktu koperasi harus siap atau dibekukan.

Coba gratis di www.accountingplus.id. Hubungi tim kami untuk promo khusus Koperasi Merah Putih.

 

 

Aryo Ramandito


Head of Operations at RUN System | Formerly EY | Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 

Expert dan praktisi strategi serta bisnis dengan latar belakang Akuntansi dari Universitas Indonesia dengan pengalaman lintas bidang di akuntansi publik dan analisis proses bisnis berbasis ERP. Selama lebih dari 5 tahun di EY, Aryo mahir dalam proses bisnis yang kompleks, pemetaaan risiko keuangan, dan kepatuhan pelaporan. Pengalamannya dalam implementasi serta operasional ERP semakin memperkuat pemahamannya terhadap titik-titik kritis proses bisnis dan pencatatan akuntansi yang terintegrasi dalam sistem.

Bagaimana kami dapat membantu Anda?

Beri tahu kami apa yang Anda butuhkan, kami siap memberikan solusi yang tepat untuk bisnis Anda