Mengenal Fungsi dan Tujuan Serikat Pekerja, Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?

Pengelolaan perusahaan tak akan lepas dengan serikat pekerja. Organisasi ini sendiri dapat dipahami sebagai asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan serupa, yakni melindungi hak pekerja dan karyawan yang menjadi anggotanya.

Dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Definisi yang sangat lengkap dan rinci terkait serikat pekerja ini agaknya wajar, sebab landasan regulasi tersebut yang jadi dasar dari setiap organisasi pekerja yang ada di Indonesia.

Lalu Apa Fungsi dan Tujuan Lebih Detail dari Serikat Pekerja?

serikat pekerja

Sumber: freepik.com

Dibentuknya serikat, organisasi, atau perkumpulan pasti memiliki fungsi dan tujuan yang ingin dicapai. Dalam hal serikat pekerja, Anda bisa melihat fungsi dan tujuannya di bagian berikut ini.

Fungsi Serikat Pekerja

Jika mengacu pada aturan baku, Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, terdapat beberapa fungsi yang dimiliki oleh organisasi ini. Semata untuk mencapai tujuan dari organisasi tersebut.

  1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  2. Mewakili pekerja atau karyawan atau buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Menjadi sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, yakni karyawan.
  5. Menjadi perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Berperan sebagai wakil pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Tujuan Didirikannya Organisasi Ini

Mengacu pada apa yang disampaikan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh, tujuan didirikannya serikat ini adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.

Alih-alih bersifat politis, sebenarnya dalam hubungan industri dan pengelolaan perusahaan organisasi ini lebih condong ke arah sosial. Sebab tujuan utamanya bukan terkait kekuasaan, namun kesejahteraan dari anggota atau karyawan yang ada di dalam perusahaan.

Manfaat Ideal Keberadaan Organisasi

Selain fungsi dan tujuan, ada pula manfaat yang idealnya diberikan ketika organisasi atau serikat seperti ini muncul di lingkungan perusahaan.

  1. Menjadi sarana komunikasi efektif dan aspiratif yang dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam rangka produksi.
  2. Menjadi sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan. Meski organisasi ini berpihak pada karyawan, namun keberpihakannya wajib bersifat objektif, terbuka, dan bertanggung jawab, karena apapun yang terjadi pada perusahaan akan berpengaruh pula pada kondisi karyawan.
  3. Menjadi motivator etos kerja. Ketika karyawan merasa ada payung yang melindungi hak-haknya, maka mereka idealnya akan memiliki motivasi kerja yang lebih baik.

Lalu Apa Sikap yang Diambil Perusahaan saat Ada Serikat Pekerja Di Lingkungan Perusahaan?

serikat pekerja

Sumber: freepik.com

Sebenarnya secara hukum, organisasi seperti ini tidak diwajibkan ada dalam satu lingkungan perusahaan. Namun untuk menciptakan ekosistem kerja yang produktif, adil, dan terkontrol, maka organisasi ini disarankan ada untuk karyawan dan perusahaan.

Secara praktis, keberadaan organisasi ini akan membuat perusahaan memiliki ‘partner’ dalam mengelola perusahaan. Bagian HR khususnya, bisa menjalin komunikasi intens dengan pihak serikat pekerja untuk menemukan titik kesepakatan dimana pekerja dan perusahaan bisa sama-sama diuntungkan.

Perspektif dari sisi lain yang dimiliki oleh serikat pekerja dapat membantu perusahaan memetakan kondisi riil dari bisnis yang dijalankan. Terkait dengan tenaga kerja yang ada, sudut pandang ini akan menjadi bahan pertimbangan baik untuk berkembang dan terus tumbuh.

Meski pada faktanya pihak serikat pekerja dan perusahaan terkadang mengalami selisih paham, namun ini akan jadi titik tolak pertumbuhan perusahaan. Melalui proses negosiasi, pencarian solusi, dan kesepakatan, perusahaan beradaptasi dengan kondisi terbaru dari pekerja, sehingga perusahaan terus tumbuh.

Alih-alih menghindari terbentuknya organisasi ini, idealnya perusahaan bisa membantu organisasi ini menjalankan perannya dengan baik. Pada banyak kondisi, perusahaan bisa memanfaatkan pertimbangan yang diberikan pihak organisasi pekerja pada manajemen perusahaan, untuk mengambil keputusan lebih baik di titik krusial.

Meski demikian, sekali lagi ditekankan, keberadaan serikat pekerja tak menjadi kewajiban di setiap perusahaan atau lingkungan karyawan. Ini semua harus bermula dari kesadaran kolektif dari karyawan, dan kemudian menjadi bagian perusahaan untuk turut berperan dalam pengembangannya, sehingga bisa menjalankan peran sebagai partner dalam pengelolaan perusahaan.

RUN System dengan Human Capital Management System

Sehubungan dengan serikat pekerja dan pengelolaan sumber daya manusia, RUN System, penyedia layanan ERP terbaik di Indonesia, siap membantu Anda. Integrasi sistem pengelolaan data pekerja dengan Human Capital Management System dapat memudahkan pengelolaan yang dilakukan perusahaan, dan koordinasi dengan serikat pekerja. Dalam jangka panjang, hubungan ini bisa jadi senjata perusahaan untuk beradaptasi, berkembang, dan mensejahterakan setiap karyawan yang ada di dalamnya.

Bagaimana kami dapat membantu Anda?

Beri tahu kami apa yang Anda butuhkan, kami siap memberikan solusi yang tepat untuk bisnis Anda