Apa Itu Surat Peringatan Kerja dan 4 Fungsinya bagi Perusahaan

Apakah Anda pernah mendengar istilah surat peringatan kerja? Dalam pengertian singkat, surat peringatan kerja atau yang biasa disingkat SPK adalah surat yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran. Surat tersebut perlu diberikan agar karyawan tidak lagi mengulangi kesalahan di masa mendatang.

Untuk memahami secara utuh, Anda perlu mengetahui pula pengertian umum, jenis, dan fungsinya dari surat peringatan kerja. Simak artikel ini hingga tuntas, ya.

Pengertian Surat Peringatan Kerja

Secara umum, surat peringatan kerja adalah surat pemberitahuan formal dari perusahaan kepada karyawan karena telah melakukan perbuatan tidak pantas, pelanggaran, dan sesuatu yang merugikan perusahaan. Surat ini perlu diperhatikan dengan baik agar karyawan tersebut benar-benar paham atas perbuatan yang dilakukan. Jika dihiraukan, akan berdampak buruk bagi karyawan. 

Di perusahaan, divisi atau orang yang memberikan surat peringatan tersebut adalah pimpinan. Namun, tidak jarang yang memberikannya adalah divisi human resource

Beberapa contoh alasan mengapa karyawan mendapatkan surat peringatan tersebut antara lain: absen tanpa memberikan informasi kepada perusahaan, sering terlambat kerja, tidak memenuhi tanggung jawab pekerjaan, dan membocorkan rahasia perusahaan. 

Surat peringatan tidak selalu berakhir dengan pemecatan, tetapi berfungsi sebagai pengingat bahwa karyawan perlu memperbaiki perilaku diri. Namun, harus diperhatikan dengan baik dan serius agar nantinya membawa perubahan baik bagi karyawan. 

Aturan Surat Peringatan Kerja

Untuk melindungi hak karyawan, negara telah memiliki peraturan tentang perlindungan tenaga kerja yang tertulis dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 161 yaitu:

  1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
  2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  3. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Fungsi Surat Peringatan Kerja

surat peringatan kerja

Sumber: freepik.com

Ada beberapa fungsi dalam surat peringatan kerja yang perlu Anda ketahui yaitu:

  • Memberikan Teguran Kerja

Ketidakdisiplinan seperti terlambat kerja atau gagal menyelesaikan tanggung jawab perlu diberikan teguran dari perusahaan kepada karyawan. Teguran tersebut dapat bermacam-macam bentuknya. Ada yang lisan dan ada yang tulisan. 

Jika lisan, selayaknya teguran tersebut diberikan saat berbicara langsung dengan karyawan. Jika tulisan, ada surat yang memiliki tingkatan pertama, kedua hingga ketiga tergantung berapa kali pelanggaran yang karyawan lakukan. 

  • Introspeksi bagi Karyawan

Fungsi kedua adalah berharap bahwa karyawan mampu introspeksi dan memperbaiki perilakunya agar tidak merugikan perusahaan lagi. Hal ini penting agar nantinya perusahaan tidak memberikan sanksi tegas.

Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat 1, pengusaha, serikat buruh, pekerja, dan pemerintah dengan segala usaha harus menyarankan tidak sampai ada pemutusan hubungan kerja. 

  • Masa Perbaikan

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa surat peringatan tersebut memiliki beberapa tingkatan yaitu tingkat satu, dua, dan tiga. Tiap tingkatan memiliki waktu yang sama yaitu enam bulan. Sebagai contoh: seorang karyawan mendapatkan surat peringatan pertama maka perilakunya akan dipantau selama 6 bulan. 

Jika karyawan tersebut masih melakukan kesalahan yang sama, karyawan tersebut bisa memperoleh surat peringatan kedua bahkan ketiga. Namun, jika berhasil disiplin, nasib baik bagi karyawan.

  • Pemberian Upah

Jika karyawan telah mendapatkan surat peringatan yang ketiga, mutlak bagi karyawan tersebut mendapatkan pemutusan hubungan kerja sesuai perundangan. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 161 ayat 3 karyawan mendapat uang pesangon sebanyak satu kali karena pemutusan hubungan kerja. 

Selain mendapatkan uang pesangon, karyawan juga berhak memperoleh uang pengganti hak yang telah ditentukan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3 dan ayat 4. Jika karyawan memilih mengundurkan diri, mereka tidak akan mendapatkan uang pesangon namun mendapatkan uang pengganti hak. 

surat peringatan kerja

Setelah memahami pengertian, aturan, hingga fungsi surat peringatan kerja, Anda bisa menerapkannya dalam perusahaan. Agar mempermudah untuk mengelolanya, RUN System memiliki aneka layanan untuk human resources management. 

Sebagai penyedia layanan ERP software, RUN System mampu mengelola bisnis lebih baik. RUN System memiliki aneka fitur untuk membantu keberlangsungan bisnis Anda lebih efektif. Daftar di sini untuk mendapat benefit yang lebih baik. 

Bagaimana kami dapat membantu Anda?

Beri tahu kami apa yang Anda butuhkan, kami siap memberikan solusi yang tepat untuk bisnis Anda