Dalam mengelola tenaga kerja, perusahaan perlu memperhatikan dengan cermat regulasi baku yang mengatur kontrak dan kerjasama yang terjalin. Status PKWT adalah salah satu status tenaga kerja yang jelas diatur dalam Undang-Undang, dan perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memahami detail aturan dan status tersebut saat akan merekrut karyawan dengan status PKWT.
Jika mengacu pada dasar hukum yang berlaku di Indonesia, sebenarnya pengertian PKWT sendiri sudah tertera dengan jelas. Dalam artikel ini kemudian akan dibahas lebih lanjut mengenai contoh pekerjaan yang dapat diberikan pada PKWT, jangka waktu status PKWT, dan perbedaannya dengan PKWTT, status lain dari karyawan yang direkrut perusahaan.
Baca Juga: 7 Jenis Training kerja untuk Karyawan Baru, Simak di Sini!
Pengertian PKWT
PKWT adalah kependekan dari perjanjian kerja waktu tertentu, yang sesuai dengan apa yang disampaikan Pasal 58 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PKWT tidak memerlukan masa percobaan karena masa percobaan hanya diberikan pada pekerja dengan status karyawan tetap.
Dilihat dari kepanjangannya, karyawan dengan status PKWT ini akan memiliki kontrak sejumlah waktu yang disepakati oleh kedua pihak pada tahap awal melakukan perjanjian kerja. Namun demikian, jangka waktu atau masa berlaku status PKWT ini memiliki batasan yang jelas, yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 Ayat 4.
Meski demikian batas waktu PKWT kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang belakangan jadi peraturan baku yang diberlakukan di Indonesia.
Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Pada regulasi yang ditetapkan sebelumnya, yakni Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa masa kontrak yang berlaku maksimal 2 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali, selama 1 tahun. Jika kerjasama masih ingin terus dilaksanakan, maka karyawan harus diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut.
Namun dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, hal ini kemudian diubah. Jangka waktu maksimal PKWT yang tadinya berlaku selama 3 tahun, kini dihapus. Kini, menurut regulasi yang berlaku, tidak ada lagi batasan maksimal untuk karyawan dengan status kontrak PKWT.
Jadi artinya Anda sebagai pengusaha dapat memberikan kontrak kerja lebih dari 3 tahun, seperti yang berlaku dalam regulasi yang sudah diubah ini. Dari sisi perusahaan, hal ini tentu akan menjadi lebih fleksibel, terkait pengelolaan SDM yang dimiliki dan dari sisi finansial perusahaan.
Contoh Pekerjaan yang Dapat Menggunakan Karyawan PKWT
Untuk contoh pekerjaan yang dapat menggunakan sumber daya karyawan PKWT sendiri, nantinya harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui dinas terkait dan regulasi yang sudah dibuat.
Kriterianya antara lain:
- Penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
- Pekerjaan bersifat musiman
- Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, campaign baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang sifatnya penjajakan
- Pekerjaan yang bersifat sementara atau sekali selesai
Jadi artinya, pekerjaan yang menggunakan jasa dari pekerja PKWT adalah jenis pekerjaan yang tidak tetap. Bukan pekerjaan yang terus menerus ada, dan harus dilakukan setiap hari selama karyawan tersebut bergabung dengan perusahaan yang Anda miliki.
Beberapa contohnya mungkin adalah pekerjaan campaign produk baru dalam waktu tertentu, pembuatan materi iklan untuk sebuah produk, project pembuatan aplikasi atau website, dan pekerjaan-pekerjaan sejenis lain yang tidak bersifat tetap atau terus dilakukan.
Terdengar Mirip, Ini Perbedaan PKWT dan PKWTT
PKWTT, di sisi lain, adalah perjanjian kerja dengan waktu yang tidak tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ini diregulasikan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 56. Secara garis besar, terdapat perbedaan masif antara PKWT dan PKWTT ini.
1. Masa Berlaku Perjanjian Kerja
Dalam regulasi lama, PKWT memiliki masa kerja maksimal selama 3 tahun, atau hingga pekerjaan selesai. PKWTT, di sisi lain, tidak memiliki batasan waktu sehingga karyawan dapat bekerja hingga usia pensiun. Namun hal ini mengalami perubahan pada UU Cipta Lapangan Kerja, seperti yang dibahas sebelumnya.
2. Hubungan Kerja dan PHK
Dalam perjanjian PKWT, PHK dapat dilakukan secara otomatis, sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama tanpa harus melalui proses LPPHI. Namun dalam PKWTT, PHK yang dilakukan dengan alasan tertentu harus melalui proses LPPHI antara perusahaan dengan karyawan.
3. Terkait Pesangon
Perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar pesangon untuk selesainya hubungan kerja pada waktu yang disepakati bersama untuk PKWT. Untuk PKWTT, perusahaan wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja, kecuali kondisi PHK tertentu yang diperbolehkan hukum.
4. Masa Percobaan
Pada PKWT, tidak diperbolehkan adanya masa percobaan. Dalam PKWTT, diperbolehkan adanya masa percobaan yang disepakati bersama.
5. Bentuk Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk PKWT harus ditulis dengan huruf latin dalam bahasa Indonesia, dalam berkas tertulis. Perjanjian kerja untuk PKWTT dapat berupa berkas tertulis atau kesepakatan lisan saja.
6. Pencatatan di Instansi Ketenagakerjaan
Karyawan PKWT wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan, sedangkan PKWTT tidak wajib dicatatkan dalam instansi ketenagakerjaan.
Baca Juga: 10 Jenis Psikotes Kerja yang Dapat Digunakan dalam Rekrutmen Karyawan
PKWT adalah status pekerjaan yang belakangan mengalami cukup banyak perubahan, berdasarkan aturan terbaru dalam UU Cipta Lapangan Kerja. Jelas, untuk mengelolanya dengan baik, diperlukan sistem HR yang solid dan handal, yang salah satunya tersedia dalam ERP dari RUN System.
RUN System, Solusi Pengelolaan HR Terbaik untuk Perusahaan Anda
Pengelolaan HR terbaik dapat dilakukan dengan modul ERP dari RUN System, Human Capital Management System. Fitur yang lengkap dan mudah diintegrasikan dengan sistem perusahaan, memungkinkan Anda menghemat banyak waktu untuk mengelola setiap tenaga kerja yang dimiliki. RUN System paham benar bahwa PKWT adalah salah satu aset milik perusahaan, jadi pengelolaannya dapat dioptimalkan dengan baik. Segera gunakan RUN System untuk perusahaan Anda, dan optimalkan pengelolaan harian agar perusahaan lekas berkembang!