Transaksi bisnis yang terjadi tidak selalu hanya melibatkan partner dalam lingkup nasional, namun juga tak jarang melibatkan transaksi luar negeri. Untuk dapat menjalankan transaksi dengan lancar, pemahaman pada konsep kepabeanan adalah hal mendasar bagi setiap pebisnis.
Apakah Anda sudah memiliki pemahaman mengenai konsep kepabeanan yang berlaku di wilayah Indonesia?
Jika Anda memerlukan gambaran umumnya, artikel ini bisa jadi sangat membantu. Jelas, perihal pengurusan kepabeanan dan transaksi dengan partner kerja dari luar negeri dapat dilaksanakan secara praktis sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku berikutnya. Namun setidaknya dengan memahami apa yang akan dijelaskan di sini, Anda akan lebih siap menjalin kerjasama dengan pihak asing.
Baca Juga: Apa Itu ISO 9001 dan 4 Fungsinya untuk Perusahaan Anda
Memahami Definisi Kepabeanan
Untuk memahami definisi kepabeanan, acuan paling solid tentu akan berada pada Undang-Undang, tepatnya pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pada Pasal 1 disebutkan kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.
Dari definisi ini, ditemukan dua istilah baru, yakni Daerah Kepabeanan dan Bea Masuk.
Daerah Pabean
Dapat dipahami sebagai wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang tersebut.
Bea Masuk
Merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang terkait yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Dengan kata lain ketika ada barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah RI, maka pihak pemerintah melalui dinas terkait berhak melakukan pemungutan pungutan sesuai aturan yang berlaku.
Nantinya, secara luas kepabeanan akan mencakup seluruh hal yang terkait dengan pengawasan keluar-masuknya barang di seluruh wilayah RI dari luar negeri.
Fungsi Kepabeanan dalam Industri
Jika mengacu pada undang-undang yang berlaku, sebenarnya fungsi utama dari aktivitas kepabeanan sendiri tercantum dalam pengertiannya, yakni pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta melakukan pemungutan Bea Masuk.
Pada prakteknya, fungsi ini dilakukan dengan sederet aktivitas pemeriksaan barang, memastikan semua dokumen legal yang dimiliki oleh barang, melakukan taksiran nilai barang jika nilainya tidak tercantum, melakukan penahanan barang di lokasi yang ditentukan, dan mengeluarkan barang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fungsi ini dijalankan oleh masing-masing satuan tugas. Dalam urusan ini, salah satu satuan yang relevan dibahas juga adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang tugasnya cukup jelas dituliskan pada laman resmi satuan tugas tersebut.
Secara umum, beberapa fungsinya adalah sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan dalam penegakan hukum, pelayanan, dan pengawasan, serta optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
- Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
- Melaksanakan administrasi kepabeanan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Dan masih banyak lagi fungsi yang lain.
Tujuan Pelaksanaan Fungsi dan Keberadaan Kepabeanan
Jelas, tujuan utamanya adalah untuk melindungi pasar dalam negeri dari ancaman barang-barang asing yang mungkin berbahaya dan tidak sesuai dengan standar yang disampaikan dalam peraturan berlaku.
Filtrasi ini dilakukan secara serius, untuk senantiasa memastikan peredaran barang yang terjadi di dalam negeri juga terkontrol kualitasnya, sehingga pengguna barang, baik entitas bisnis atau konsumen akhir, mendapatkan nilai yang sepadan dengan harga yang dibayarkan.
Disamping itu, tujuan lain adalah untuk menarik pungutan pajak pada barang yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia. Setiap barang yang masuk dari luar negeri wajib membayarkan sejumlah pungutan yang telah ditentukan oleh pemerintah, sehingga pemerintah mendapatkan haknya dalam rangka menyelenggarakan aktivitas perdagangan yang tersistem, berstandar, dan aman untuk setiap pihaknya.
Cara Kerja Kepabeanan secara Singkat
Pada dasarnya, kepabeanan adalah semua hal yang terkait dengan pengawasan keluar-masuknya barang ke wilayah Indonesia. Jadi, cara kerja yang berlaku adalah pihak-pihak yang berkepentingan wajib menghubungi satuan kerja kepabeanan terkait ketika akan melaksanakan transaksi.
Sederet berkas dan prosedur wajib dijalankan, dengan pihak Ditjen Bea Cukai juga menyediakan berbagai fasilitas transaksi yang ada di titik-titik yang strategis. Seluruh prosedur transaksi, penerimaan barang, pengiriman barang, pemeriksaan dokumen dan spesifikasi barang, semua akan difasilitasi oleh petugas sehingga nantinya transaksi dapat berjalan dengan optimal dan menguntungkan kedua pihak, tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku.
Baca Juga : 10 Spesifikasi Produk yang Wajib Dicantumkan dalam Kemasan
Itu tadi sedikit pemahaman mengenai kepabeanan yang bisa diberikan dalam artikel singkat ini. Secara lebih luas, aktivitas kepabeanan akan berkaitan pula dengan bahasan pajak, regulasi ekspor-impor, dan sebagainya.
RUN System Hadir dengan International Trade Logistic-nya
RUN System, melalui modul Sales & Distribution Management dapat membantu aktivitas perdagangan internasional yang Anda akan lakukan. Dengan sub modul International Trade Logistic, proses end to end logistik ekspor dan impor menjadi lebih mudah. Perencanaan pengapalan, instruksi pengapalan, hingga penerbitan commercial invoice yang terintegrasi dengan proses deklarasi barang dan jasa, akan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan kepabeanan. RUN System paham benar bahwa kepabeanan adalah aturan main ketat yang diterapkan pemerintah demi kebaikan semua pihak, maka setiap prosedur yang dijalankan selalu akan mengacu pada aturan yang berlaku ini. Semoga bermanfaat, dan segera gunakan ERP RUN System untuk membantu pengelolaan bisnis Anda!